MC-SINJAI, Setelah pendaftaran Bakal calon Kepala Desa ditutup pada tanggal 9 Oktober 2016 lalu, Tahapan Pemilihan Kepala Desa saat ini memasuki pemenuhan syarat bakal calon (balon).
Kepala Bagian Pemerintahan Desa setdakab Sinjai, Andi Yusran Maddolangeng saat ditemui di Ruang kerjanya, Kamis (13/10) mengatakan tahapan pemenuhan syarat bbakal calon kepala desa berlangsung selama tujuh hari dan setelah itu akan dilakukan verifikasi berkas.
Dalam verifikasi berkas ini nantinya akan dijadikan sebagai acuan untuk menetapkan calon kepala desa yang berhak dipilih. Menurut Yusran, jika dalam verifikasi ini masih ada balon yang syaratnya perlu dilengkapi maka akan diberi waktu selama tiga hari untuk melengkapi syarat tersebut.
"Jadi yang sudah mendaftar sekarang ini, belum tentu lolos jadi calon Kepala Desa, berkasnya harus diverifikasi dan jika tidak memenuhi syarat maka kita akan coret dari keikutsertaannya dalam Pilkades serentak," katanya.
Setelah memenuhi syarat, Lanjut Yusran, Desa yang memiliki balon kepala desa lebih dari lima orang, maka akan dilakukan tes kompetensi untuk menetapkan lima orang terbaik.
Seperti diketahui, pada tanggal 15 Desember 2016 mendatang akan dilakukan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di 13 Desa yang ada di Sinjai. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar