MC-SINJAI, Mulai tahun 2017 mendatang, kewenangan pengelolaan sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat, yang semula ditangani Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan dialihkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Hal tersebut seiring adanya kebijakan baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Bahwa kewenangan pengelolaan SMA dan SMK termasuk personelnya, yang semula berada ditingkat kabupaten/kota akan diambil alih Pemprov mulai tahun 2017.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Sinjai memastikan siap menindaklanjutinya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Disdikpora Sinjai, Dra.Hj. Mas Ati mengatakan bahwa saat ini pihak Pemrov telah melakukan Proses inventarisasi Personel, Pengalihan Aset, Pembiayaan dan Dokumen (P3D).
Dalam UU tersebut kata Mas Ati ada enam poin yang akan beralih kewenangan ke Propinsi, yakni kurikulum, tenaga pendidikan dan kependidikan, manajemen, perizinan, akreditasi, serta bahasa dan sastra.
Namun bukan berarti kewenangan Pemerintah Kabupaten/kota sudah tidak ada, sebab berdasarkan aturan tersebut kata Mas Ati, mutasi guru atau tenaga pendidikan dalam satu wilayah atau kabupaten/kota masih menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/kota.
"Ini sudah jelas dalam UU itu bahwa mutasi guru dalam satu kabupaten masih kewenangan kita, kecuali perpindahan guru antar kabupaten itu kewenangan pihak propinsi," jelasnya. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar