MC-SINJAI, Rutan Klas IIB Sinjai mengusulkan 70 Narapidana (Napi) ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan remisi.
Pengusulan remisi kepada para Napi itu dalam rangka HUT kemerdekaan RI ke-73.
"Kita sudah menyurat ke Kemenkumham soal pemberian remisi, ada 70 Napi yang kami usulkan dan akan diumumkan di 17 Agustus nanti," kata Humas Rutan Klas II B Sinjai, Ismail, Rabu (15/8/18).
Kendati demikian, pihaknya mengaku belum mendapat balasan surat dari Kemenkumham soal pemberian remisi tersebut.
"Hasil pengusulan sampai saat ini belum ada, jadi kami belum bisa kasi informasi pasti berapa jumlah napi yang akan dapat remisi karena pusat yang tentukan itu," tuturnya.
Seperti tahun-tahun sebelumnya penyerahan remisi dilakukan setelah upacara peringatan Proklamasi kemerdekaan RI.
Ia menambahkan, 70 Napi yang diusulkan dapat remisi karena telah memenuhi persyaratan, di antaranya telah menjalani sepertiga masa pidana dan berkelakuan baik.
Penghuni Rutan klas II B Sinjai saat ini berjumlah 143 orang, didominasi oleh narapidana kasus narkoba. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar