MC-SINJAI, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Sinjai tahun 2020 ini akan melakukan penerbitan sertifikat tanah milik Pemkab Sinjai sebanyak 78 bidang.
Hal ini diutarakan oleh Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan Sinjai Ahmad Supriadi saat ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa (9/6/20).
Lebih lanjut dikatakan bahwa sari 78 bidang tersebut, 44 bidang diantaranya telah selesai dan terbayarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sinjai.
"Sampai saat ini 44 bidang sudah kita selesaikan dan sisanya itu kita akan bayarkan tahun depan karena adanya pemotongan anggaran akibat Covid-19 ini, " katanya.
Sementara untuk tahun 2019, jumlah tanah Pemerintah yang telah disertifikatkan yaitu sebanyak 39 bidang tanah dan sertifikatnya telah diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) untuk pencatatan aset.
Menurut Ahmad, keberadaan aset tanah Pemkab Sinjai yang belum disertifikatkan ini akan diusahakan secara bertahap dengan bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menjaga aset pemerintah menyangkut tanah yang merupakan aset tak bergerak.
Dengan kejelasan statusnya yang dibuktikan dengan keberadaan sertifikat, diharapkan tidak menimbulkan persoalan dan sengketa di belakang hari.
Sementara itu terkaiit dengan data jalan, sedikitnya ada 53 jalan di Sinjai yang telah memiliki sertifikat dari total sekitar ada 1000 lebih jalan yang tercatat sebagai aset daerah.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar