MC-SINJAI, Untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona atau covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Sinjai menggelar sidang perkara pidana umum dengan sistem online agar tidak mengumpulkan orang.
Persidangan secara online ini dilakukan berdasarkan adanya surat edaran dari Mahkamah Agung, dalam hal ini Dirjen Badan Peradilan Umum tentang pencegahan penyebaran virus Corona. Hal ini pun telah dilakukan oleh PN Sinjai sejak mewabahnya virus corona di Sinjai.
Ketua Pengadilan Negeri Sinjai Agung Nugroho Suryo Sulistio saat dialog khusus di Studio Sinjai TV, Kamis (18/6/20) mengatakan, untuk sementara ini sidang online ini dilakukan hanya untuk sidang kasus pidana tujuannya untuk mencegah penyebaran virus Corona.
“Jadi untuk saat sidang yang kita lakukan adalah pidana umum dengan melakukan video conference (vidcon) dengan majelis hakimnya tetap di pengadilan, jaksanya berada di kantor kejaksaan dan terdakwanya berada di Rutan. Ini untuk menghindari kontak langsung yang dapat menimbulkan penyebaran virus Corona,” katanya.
Sidang menggunakan online atau video conference ini kata Agung masih dilaksanakan sampai sekarang sebab wabah virus corona belum reda.
"Sampai hari ini kita masih gunakan melalui video conference dan kami belum mendapatkan petunjuk dari Mahkamah Agung apakah vidcon ini masih tetap kita laksanakan dalam memasuki new normal atau sidang dilakukan seperti biasa, " tandasnya.
Sedangkan untuk kasus perdata, Pengadilan Negeri Sinjai akan melakukan sidang secara elektronik (e-court) jika pendaftarnya adalah merupakan seorang advokat.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar