MC-SINJAI, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sinjai menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 4,1 milyar lebih pada tahun 2020.
"Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kami sudah salurkan pekan pertama bulan Juni kemarin di 80 Desa dan kelurahan, dan batas pembayaran atau jatuh tempo SPPT 30 November 2020, Insya Allah target PBB kita bisa capai, " kata Kepala Bapenda Kabupaten Sinjai Asdar Amal Darmawan saat ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa (23/6/20).
Meski baru dua sekitar pekan SPPT disalurkan, salah satu desa di Kecamatan Pulau Sembilan telah melunasi pajak bumi dan bangunannya yakni Desa Pulau Persatuan.
Lebih lanjut kata Asdar, mekanisme penyalurannya sama seperti tahun sebelumnya yakni dengan mendistribusikan SPPT kepada masing-masing desa/ kelurahan.
Kemudian Pemerintah desa dan kelurahan menjadi koordinator kolektor yang mengkoordinir penagihan pajak PBB di wilayah masing-masing.
"Pada prinsipnya sama dengan tahun lalu, yang membedakan hanya karena saat ini dalam pandemi covid-19, petugas kami menyalurkan SPPT di Kelurahan dan desa dilengkapi dengan alat pelindung diri seperti memakai masker, face shield dan sarung tangan," tuturnya.
Asdar mengakui di tengah kondisi pandemi saat ini cukup berpenfaruh pada semua sendi-sendi kehidupan termasuk produktivitas ekonomi.
"Harapan kita dalam memasuki kondisi new normal produktivitas daerah berangsur-angsur bisa pulih dan berdampak baik pada kondisi keuangan Pemkab Sinjai dari sisi penerimaan PAD termasuk didalamnya pajak daerah yang menjadi kewajiban warga masyarakat, " harapnya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar