MC-SINJAI, Tim Satuan Gabungan yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai melakukan pemantauan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada ditempat keramaian pada saat jam kerja, Senin (22/6/20).
Mereka terdiri dari Satuan Polisi Pamaong Praja, Insepktur Daerah, BKPSDMA dan Dinas Kominfo dan Persandian Sinjai melakukan razia di beberapa tempat seperti Warkop, Cafe, Pasar dan tempat keramaian.
Kepala Bidang Pengendalian Pegawai BKPSDMA Sinjai, Arman Nawir mengatakan bahwa dalan pemantauan ini pihaknya juga menekankan terkait peblntingnya dalam mematuhi protokol keaehatan selama pandemi covid -19 ini.
"Hari ini kita lakukan pemantauan di lapangan dengan sasaran kitaadalah warkop dan warung makan dan tempat keramaian. Ada beberapa ASN yang kita temukan dan kita lakukan pembinaan sesuai aturan yang ada," katanya.
Sanksi bagi ASN yang melanggar aturan ini kata Aman diatur salan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama pandemi Covid-19.
Dalam berbagai kesempatan, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa selalu menekankan kepada para ASN untuk menjadi pelopor dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Dalam masa transisi saat ini sebelum memasuki tatanan normal baru ASN harus jadi contoh ditengah masyarakat, jika ada ASN yang tidak memakai masker bila keluar rumah atau saat beraktivitas kita kenakan sanksi, " tegasnya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar