MC-SINJAI Menteri Agama Fachrul Razi resmi membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 2020. Pandemi virus corona (Covid-19) menjadi alasan peniadaan keberangkatan jemaah haji tahun ini. Peniadaan keberangkatan diputuskan melalui Keputusan Menteri Agama nomor 494 tahun 2020.
Sebelumnya pemerintah masih menunggu keputusan pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dan Kerajaan aarab Saudi telah melakukan karantina wilayah untuk menanggulangi penularan Covid-19. Salah satunya adalah menutup akses jemaah haji dari negara manapun.
Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji 2020. Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.
"Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada 2020 atau tahun 1441 Hijriah," kata Menteri Agama dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui YouTube, Selasa (2/6/2020).
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai Drs H.Abd Hafid M Talla meminta kepada seluruh calon jemaah haji KabupatenSinjai tahun 1441 H/ 2020 M untuk menerima Keputusan Pemerintah dengan lapang dada dan mengemkembalikan sepenuhya kepada Allah Sang Maha Penentu segalanya.
"Saya yakin, bahwa pandemi corona yang menimpa dunia saat ini termasuk di negara kita adalah bagian ketetapan Allah yang berimbas kepada tertundanya pemberangkatan ibadaha haji tahun ini," kata H.Abd Hafid.
Oleh karena itu, Abdul Hafid berharap kepada seluruh calon jemaah haji untuk tetap bersabar dan berdoa dengan penuh semangat dan tetap menjaga kesehatan agar tahun berikutnya dapat diberangkatkan.
"Saya yakin saudara saudara pasti kecewa atas keputusan Pemerintah, apalagi semua proses telah kalian laksanakan sesuai tahapannya, tapi sebagai orang yang beriman, tentu segala yang menimpa kita semuanya berdasar kepada ketetapan Allah SWT," imbuhnya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar