MC-SINJAI, Pemerintah Kabupaten Sinjai mengikuti rapat secara virtual terkait kebijakan penanganan Covid-19 dan refocusing Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2021,yang dilaksankan oleh Kementerian Dlaam Negeri, Selasa (9/02/21).
Rapat ini diikuti oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Dr. H. Mukhlis Isma, Asisten Perekonomian dan Pembangunan A. Ilham Abubakar dan Pelaksa Tugas Asiaten Administarsi Umum Setdakab Sinjai Hj. Ratnawati Arif di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai.
Rakor ini diikuti oleh seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabuoaten/Kota se Indonesia secara teleconference tersebut membahas agenda kebijakan penanganan Covid-19 Tahun 2021 dan dukungan terhadap pelaksanaan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 Ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Usai mengikuti rapat, Mukhlis Isma menyampaikan bahwa berdasarkan hasil press Conference dari beberapa pejabat pusat selaku narasumber, disimpulkan bahwa Pemerintah akan melaksanakan refocusing Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2021 yang akan dilakukan diseluruh wilayah Indonesia.
Lanjutnya, dana yang akan direfocusing merupakan dana alomasi umum (DAU) sebesar 8 % yang dibagi menjadi dua format, yang pertama akan direfocusing langsung dari pusat sebesar 4%, kemudian pemerintah daerah diamanatkan juga untuk merefocusing anggaraannya sebesar 4%.
Selain itu, dana desa juga akan mengalami refocusing juga sebesar 8 % juga untuk penanganan Covid-19 seperti biaya untuk posko Covid di masibg-asing desa dan penyiapan ruang isolasi bagi masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19.
“Jadi anggaran dana 8% yang dimaksudkan tadi lebih difokuskan untuk penanganan kesehatan atau penanganan Covid-19, apalagi kita ketahui bahwa sekarang penyebaran Covid masih tinggi sehingga inilah yang menjadi perhatian khusus pemerintah untuk menyiapkan anggaran penanganan Covid-19," ucapnya.
Sehari sebelumnya, Bupati Andi Seto Asapa (ASA) mengumpulkan seluruh jajarannya termasuk Camat untuk membahas tindak lanjut dari instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 Ditingkat Desa dan Kelurahan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar