Trending

Permudah Warga, Dokumen Kependusukan Bisa Dicetak Sendiri

MC-SINJAI, S
ejak tahun lalu akta pencatatan sipil baik itu akta kelahiran, akta kematian, dan akta lainnya yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai dicetak dalam kertas HVS A4 80 gram. 

Menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Sinjai Drs. Akmal, aturan ini berlaku di seluruh Indonesia dan hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 109 tahun 2019 dalam rangka percepatan dan memudahkan dokumen kependudukan.  

"Jadi dokumen kependudukan sekarang seluruhnya akta pencatatan sipil itu diubah menjadi kertas HVS ukuran A4 80 gram. Tidak hanya penerbitan kartu keluarga, akta kelahiran tapi juga dengan akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian dan pindah domisili, kecuali KTP dan KIA" kata Akmal, Selasa (16/02/21).

Dengan adanya perubahan fisik akta catatan sipil, warga diminta untuk tidak kaget dan ragu akta yang dicetak pada HVS A4 80 gram adalah dokumen asli.

"Jadi masyarakat jangan kaget kalau mendapatkan dokumen kependudukan itu berubah tidak setebal dulu. Itu bukan fotocopy, tapi itu aslinya memang seperti itu," tegasnya.

Akmal menegaskan, dokumen ini dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (TTE) berupa quick response (QR) code, dengan demikian akta catatan sipil ini meskipun dicetak pada kertas HVS A4 80 gram, tidak akan bisa dipalsukan. Pasalnya, QR code tersebut tidak bisa dibuat oleh sembarang orang.

Selain itu, untuk memudahkan masyarakat, dokumen ini bisa dicetak sendiri di rumah sepanjang memiliki printer, komputer dan ketas HVS A4, sehingga tidak perlu datang lagi ke Kantor Disdukcapil untuk mencetaknya. 

"Saat dokumen atau akta catatan sipil ini selesai, warga tak perlu datang ke kantor Disdukcapil untuk mengambil fisik dokumen tersebut. Warga akan dikirimkan file atau dokumen berbentuk PDF melalui email dan bisa mencetaknya sendiri di rumah," tegasnya.

Kedepan, pihaknya mendorong seluruh desa di Sinjai memiliki alat print out dokumen kependudukan ini sehingga warga khusunya yang berada jauh dari kota Sinjai bisa mencetak dokumen kependudukan di Kantor desa masing-masing. 

"Ini upaya kita kedepan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan memberikan pelayanan prima khususnya menyangkut dokumen kependudukan," jelasnya. 

Meski begitu, warga yang memiliki akta pencatatan sipil terdahulu, tak perlu melakukan perubahan karena akta tersebut tetap berlaku sebagaimana mestinya. Hanya saja, jika ada perubahan data, hilang, atau rusak, maka dipersilahkan untuk menggantinya.

"Dokumen yang menggunakan blanko sebelumnya maupun yang masih menggunakan tanda tangan basah masih tetap berlaku," Tutup Akmal.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates