MC-SINJAI, Aktivitas tambang galian C yang berada di intake PDAM Sinjai Kelurahan Lamatti Rilau kecamatan Sinjai Utara sering menuai sorotan.
Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, keberadaan tambang tersebut dinilai mengganggu kualitas air minum PDAM, sehingga seyogyanya aktivitas tambang disana harus dihentikan.
Kepala Dinas Pertambangan Energi dan SDM Kabupaten Sinjai Drs. Arifuddin menilai bahwa aktivitas pertambangan didekat lokasi intake PDAM memang sepatutnya dihentikan dan tidak layak diberi izin.
Namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak sebab adanya izin rekomendasi dari beberapa dinas terkait sehingga izin tambang tersebut terbit dan masih berlaku hingga sekarang.
Pihaknya juga tidak bisa mencabut izin tersebut sebelum masa berakhirnya selesai sebab ada konsekuensi hukum jika izin tersebut dicabut sekarang. Arifuddin juga mempersoalkan pemilik tambang tersebut yang sering beroperasi diluar dari koordinat.
Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Daerah Sinjai meminta dinas terkait untuk mengkomunikasikan hal tersebut dengan Dinas Pertambangan Propinsi Sulsel selaku pemberi izin.
Izin pertambangan di lokasi tersebut rencananya berakhir pada bulan Oktober 2016 dan Pemkab Sinjai berharap tidak ada lagi perpanjangan Izin. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar