Trending

Calon Kades Bisa Diikuti Semua Warga

MC-SINJAI, Syarat menjadi calon kepala desa (Kades) dipermudah. Jika sebelumnya, salah satu syaratnya minimal tinggal di desa itu setahun, kini syarat itu ditiadakan.

Hal ini berdasar  dengan putusan Mahkamah Konstitusi ‎(MK) Nomor 128/PUU-XIII/2015, yakni, MK membatalkan syarat pencalonan kepala desa yang mengharuskan berdomisili minimal satu tahun di desa tersebut.

Kepala bagian Pemerintahan Desa Setdakab Sinjai, Andi Yusran Maddoalngeng saat ditemui di Ruang Kerjanya Kamis (22/9) mengatakan, dengan adanya putusan MK ini maka syarat pendaftaran bakal calon Kepala Desa mengalami perubahan dibanding tahun lalu.

"Jika sebelumnya bakal calon Kepala Desa minimal satu tahun bertempat tinggal di desa tersebut yang dibuktikan dengan KTP/KK, maka pada tahun ini, memungkinkan siapa saja boleh menjadi calon Kepala Desa meski ia berasal dari desa lain," katanya.

Namun jika ia terpilih nantinya menjadi Kepala Desa, kata Yusran maka, ia harus bersedia untuk menetap di desa tersebut.

Di Kabupaten Sinjai, pada bulan desember mendatang akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di 13 Desa. Saat ini tahapan sudah mulai jalan dan proses pendaftaran bakal calon Kepala Desa akan dibuka pada tanggal 1 hingga 9 Oktober 2016. (AaNd/YM)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates