MC-SINJAI, Pakaian seragam dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sinjai berubah mulai Kamis (1/9). Hal ini berdasarkan surat Edaran Bupati Sinjai Nomor 025/01.07.1445/set tentang penggunaan pakaian dinas yang telah diedarkan ke seluruh SKPD Lingkup Pemkab Sinjai.
Surat ini berdasarkan edaran Gubernur Sulsel perihal seragan pakaian dinas dan atribut kelengkapannya bagi Pegawai Aparatur Sipil di Lingkungan Pemda Propinsi Sulsel maupun Pemda kabupaten/kota se-Sulsel.
Aturan yang merujuk pada Permendagri itu, maka penggunaan seragam dinas untuk PNS pada Senin dan Selasa pakaian dinas Khaki, setiap hari Rabu memakai kemeja putih, serta pada Kamis dan Jumat menggunakan pakaian batik.
Sementara untuk pakaian Linmas yang biasanya dipaka tiap hari senin, hanya akan dipakai pada saat peringatan hari LINMAS dan/atau sesuai ketentuan acara.
Penggunaan Pakaian Dinas Harian dan segala atributnya ini juga berpedoman pada peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkup Pemkab Sinjai sebagaiaman telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar