MC-SINJAI,Tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada di Kabupaten Sinjai baru
akan dimulai sekitar Juni 2017 mendatang. Kendati demikian, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Sinjai sejak beberapa pekan terakhir mulai intens
melakukan sosialisasi terkait regulasi Pilkada.
Seperti sosialisasi yang dilakukan di Radio Suara Bersatu Sinjai,
baru-baru ini. Sosialisasi dalam bentuk program talkshow di radio ini
dihadiri dua orang anggota KPU Sinjai yakni Nurhikmah, dan Ridwan.
Keduanya membahas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang
merupakan revisi kedua atas perubahan UU No. 1 Tahun 2015, dan UU No. 8
Tahun 2015 Tentang Pilgub dan Pilbup.
“Dalam kampanye Pilkada sebelumnya, semua bahan kampanye dan Alat
Peraga Kampanya (APK) menjadi tanggung jawab KPU. Namun dalam UU No. 10
tahun 2016 mengatur bahwa bahan kampanye dan APK didanai atau
difasilitasi oleh KPU tapi dimungkinkan juga didanai atau difasilitasi
oleh parpol atau paslon.” Jelas Nurhikmah, yang di KPU Sinjai membidangi
Divisi SDM, Partisipasi Masyarakat, dan Sosialisasi.
Dalam pemaparannya pada talkshow yang dipandu Nurlaela, penyiar Radio
Suara Bersatu ini, Nurhikmah juga menerangkan bahwa yang boleh menjadi
panitia adhock (PPK, PPS, dan KPPS) nantinya tidak boleh melebihi dari
dua periode jabatan, dan seleksinya tetap memperhatikan kompetensi,
kapasitas, integritas dan kemandirian calon.(Zakaria Ridwan)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar