MC-SINJAI,Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sinjai, melakukan sosialisasi
Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil tingkat Kecamatan Sinjai Timur.
Sosialisasi bertempat di Aula Pertemuan Kantor Camat Sinjai Timur,
Selasa (6/9/2016) pagi.
Sosialisasi yang juga dihadiri oleh lurah dan para kepala desa se-
Kecamatan Sinjai Timur ini, bertujuan untuk menjelaskan kepada para
pelaku usaha di Kecamatan Sinjai Timur tata cara mendapatkan perizinan
untuk usaha mikro dan kecil.
Sementara itu di Ruang Kerja Sekretaris Daerah, Selasa sore, Sekda
Sinjai, H. Taiyeb A.Mappasere memimpin rapat koordinasi membahas
Peraturan Bupati tentang Pedoman Perizinan Usaha Mikro dan Kecil. Rapat
ini digelar oleh Bagian Pemerintahan Umum Setdakab Sinjai.
Pada rapat ini dibahas Peraturan Bupati nomor 41 tahun 2015 tentang
pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemda
kepada camat, dan Peraturan Bupati nomor 13 tentang Pedoman Perijinan
Usaha Mikro dan Kecil.(Zakaria Ridwan)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar