MC-SINJAI. Urusan pertanahan telah menjadi urusan
potensial yang dapat menimbulkan permasalahan sosial maupun dampak lainnya
sehingga perlu disikapi dengan membangun kebijakan bidang pertanahan di daerah
yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk itu Bagian Pemerintahan Umum Setdakab Sinjai menggelar rapat
koordinasi bidang pertanahan di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Kamis (09/09)
dengan menghadirkan para camat dan kepala desa. Rapat tersebut di pimpin oleh Asisten Tata
Praja Setdakab Sinjai, H. Halilintar Badong.
Pelaksanaan rapat tersebut guna
membahas, penyelenggaraan administrasi penguasaan
tanah, dan bagaimana mengamankan asset daerah dan asset desa yang ada di Kabupaten Sinjai.
“kecenderungan
meningkatnya sengketa tanah, antara lain diakibatkan oleh ketidakjelasan atas
hak atau riwayat lahan yang menjadi sengketa. Persengketaan yang terjadi antar
masyarakat, pemerintah dan korporasi yang terjadi pada beberapa lokasi yang
disengketakan, sama-sama memiliki kelemahan untuk membuktikan status penguasaan
secara hukum” Ujar Halilintar Badong.
Dirinya berharap kepada kepala desa dalam
melakukan pembangunan fasilitas umum agar tanah yang akan menjadi obyek
pembangunan harus jelas hak alas tanahnya agar tidak terjadi permasalahan
dikemudian hari.
Rapat tersebut dihadiri oleh
Kepala Badan Pertanahan Nasional Sinjai, Kepala DISPENDA, Kepala Bidang Aset
BPKAD, dan Kepala Bagian Pemerintahan
Desa serta sejumlah kepala SKPD. (L2)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar