MC-SINJAI,Sebanyak 160 ribu orang warga Sinjai saat ini sudah memiliki Kartu
Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, dari 172 ribu orang warga Sinjai yang
masuk wajib KTP.
Hal ini dijelaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) Kab. Sinjai, Akmal, kepada Media Center Sinjai akhir pekan lalu.
“Yang belum melakukan perekaman itu datanya ada, namun orangnya tidak
berada di lokasi alias pergi merantau.” Ungkapnya.
Akmal berharap agar warga secepatnya melakukan perekaman KTP
Elektronik, sebelum tanggal 30 September 2016. “Kemendagri memberi batas
waktu hingga 30 September 2016, sehingga diharapkan warga secepatnya
melakukan perekaman. Selain itu kami juga terus melakukan sosialisasi
untuk mengingatkan warga.” Jelas Akmal. (Zakaria Ridwan)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar