MC-SINJAI, Setelah melalui berbagai tahapan, pembahasan dan rapat pleno, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai akhirnya menyetujui dan mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2018, yang digelar gedung DPRD Kabupaten Sinjai, Kamis (14/12).
Pengesahan APBD Kabupaten Sinjai ditandai dengan penandatanganan berkas persetujuan oleh ketua DPRD Sinjai dengan Bupati Sinjai dihadapan Wakil Bupati Sinjai, anggota DPRD Sinjai yang hadir, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), Sekda Sinjai, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sinjai Abd. Haris Umar yang memimpin rapat paripurna berharap agar dalam penggunaan anggaran APBD perlu kehati-hatian dan diharapkan pula agar selalu mengacu kepada aturan yang mendasarinya.
Seketaris DPRD Sinjai, Lukman Mannan yang membacakan nota keputusan bersama menyampaikan bahwa hasil pembahasan rancangan APBD 2018 untuk pendapatan daerah mengalami kenaikan. Dimana pendapatan daerah Kabupaten Sinjai sebesar Rp 1,118 triliun.
Pendapatan daerah ini, hasil dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sinjai yang semula dianggaran sebesar Rp 74,96 milyar, dana perimbangan Rp 873,66 milyar dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 169,95 milyar.
Disisi belanja daerah sebesar Rp 1,163 triliun yang terdiri dari belanja tidak langsung Rp 627,89 milyar, belanja langsung Rp 535,68 milyar, pembiayaa sebesar Rp 48 milyar dan pengeluaran Rp 3 milyar.
Bupati Sinjai H. Sabirin Yahya dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan APBD 2018 ini merupakan hasil kerja optimal antara DPRD dan Pemkab secara bersama melalui pembahasan yang berjalan alot dan dinamis.
"Pembahasan ini berlangsung dinamis, menguras tenaga, tidak jarang melalui diskusi alot namun semua itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab yang diamanatkan oleh rakyat," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, dengan selesainya penetapan APBD 2018 tugas selanjutnya para OPD dan jajarannya segera menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pembangunan.
“Saya berharap agar tidak ada satu pun program dan kegiatan yang telah direncanakan menyimpan dari koridor ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, pintanya.
Usai penyerahan kembali APBD 2018, dlanjutkan dengan penyerahan 3 ranperda dari Pemerintah kepada DPRD yakni ranperda tentang perubahan atas perda nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan, ranpwrda tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang dan ranperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Sinjai Tahun 2017-2037. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar