MC-SINJAI, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan terancam kehilangan posisi, menyusul penerapan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, mulai tahun 2018.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, mengatur tentang pembentukan UPT Satuan Pendidikan Formal dan non Formal atau sekolah. Sehingga jabatan UPTD tidak boleh lagi menaungi UPT, akibatnya jabatan UPTD Pendidikan Kecamatan dihilangkan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai Drs.H. Syamsuddin Umar saat menghadiri Rapat Koordinasi bidang Kesra di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai Jumat (15/12) membenarkan rencana pemberlakuan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017.
Di dalam regulasi baru ini, akan mengatur tentang pembentukan UPT pada satuan pendidikan formal dan non formal.
"Sebenarnya kami masih sangat membutuhkan adanya UPTD yang ada di kecamatan karena merupakan perpanjangan tangan dari Diknas di Kabupaten tapi aturan yang harus menghendaki untuk dihapus," jelasnya.
Jika itu terjadi, maka secara otomatis jabatan struktural Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan hilang dengan jabatan eselon IV.
"Untuk itu kami harapkan kepada Pemerintah untuk mencarikan solusi twrkait jabatan yang dihapus ini," pintanya. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar