MC-SINJAI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Sinjai dan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sinjai hingga saat ini belum menandatangi MoU terkait kepesertaan jaminan kesehatan atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan menggunakan anggaran APBD untuk tahun 2018.
Kepala Dinas Sosial Sinjai, Dr. H. Mukhlis Isma dalam Rapat Koordinasi Bidang Kesra, pekan lalu mengatakan bahwa hingga saat ini perpanjangan perjanjian kerjasama antara Pemkab dan BPJS Kesehatan belum dilakukan sehingga jika tidak dilakukan pada akhir tahun ini maka pelayanan kesehatan khususnya PBI yang dibiayai APBD Kabupaten akan terputus mulai tahun depan.
"Kita belum melakukan penandatangan MoU sampai saat ini, dimana peserta PBI kembali harus di SK'kan agar ada dasar kerjasama, sebab jika tidak maka pelayanan terputus di kepesertaan PBI yang dibiayai APBD Kabupaten. Jadi harus sesegera mungkin sebelum akhir tahun," ungkapnya.
Perjanjian kerjasama ini harus segera dilakukan oleh instansi terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan, Bagian Hukum Setdakab Sinjai dan BPJS cabang Sinjai. "Jadi kami di Dinas Sosial menyiapkan datanya," jelasnya.
H. Mukhlis Isma menambahkan bahwa jumlah kepesertaan PBI BPJS yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau APBN saat ini berjumlah 83.228 jiwa sedangkan PBI yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Sinjai sebanyak 51.052 jiwa.
Menanggapi hal itu Asisten Admnistrasi Umum Setdakab Sinjai, H. Akmal meminta kepada Bagian Kesra Setdakab agar segera menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dan pihak BPJS. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar