MC-SINJAI, Pemerintah Kabupaten Sinjai akan melaksanakan Bursa Inovasi Desa (BID). Pelaksanaan BID ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal PMD Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2017, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah
Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa.
Bursa Inovasi Desa akan diselenggarakan pada Kamis (14/12/2017) di Gedung Pertemuan, Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara dan dijadwalkan dibuka secara resmi oleh Bupati Sinjai, H. Sabirin Yahya.
Tim Koordinasi Program Inovasi Desa Zainal Abidin Ridwan, Selasa (12/12) mengatakan bahwa BID merupakan bagian dari tahapan Program Inovasi Desa. Bursa ini menawarkan kegiatan-kegiatan terkait pembangunan desa yang telah dinilai inovatif.
Selain itu, Bursa Inovasi Desa juga ditujukan untuk membangun komitmen replikasi inovasi-inovasi yang sesuai oleh Pemerintah Desa, mencari inovasi yang belum terdokumentasi serta membagi informasi penyedia jasa layanan teknis yang dibutuhkan desa dalam mereplikasi sebuah inovasi.
"Seluruh Desa akan terlibat penuh pada pelaksanaan BID. Di lokasi ini akan disiapkan Jendela Inovasi. Pada masing-masing jendela ada kartu yang disiapkan, yakni Kartu Komitmen dan Kartu Ide," jelasnya.
Kartu Komitmen merupakan kartu yang diisi oleh peserta BID dari hasil ketertarikannya terhadap beberapa replikasi yang telah ditayangkan. Sementara Kartu Ide, adalah kartu di mana peserta mengusulkan beberapa ide inovasi yang sebelumnya belum tertuang dalam lembar replikasi, tapi dianggap baik untuk pengembangan desa ke depan. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar