Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sinjai mencatat, jumlah korban kekerasan perempuan dan anak sebanyak 24 orang. Jumlah ini berdasarkan laporan semester pertama atau periode bulan Januari hingga Juli 2020.
“Jumlah itu terdiri dari 13 kasus kekerasan terhadap anak dan 11 kasus kekerasan terhadap perempuan. Jumlah itu masih tetap sama hingga sekarang dan belum ada laporan penambahan kasus," beber Sekretaris DP3AP2KB Sinjai A. Yusran Maddolangeng saat ditemui di Kantornya, Senin (16)/11/20).
Adapun kasus kekerasan terhadap anak didominasi oleh kasus kekerasan fisik yang terdiri dari 5 kasus, disusul tracfiking/perdagangan anak 3 kasus, penganiayaan 2 kasus, persetubuhan terhadap anak 2 kasus dan pengeroyokan 1 kasus.
Sedangkan kasus kekerasan terhadap perempuan didominasi oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hak asuh anak dan penganiayaan.
Sementara untuk tahun 2019 lalu, jumlah kekerasan terhadap anak terdiri dari 42 kasus dan kekerasan terhadap perempuan ada 18 kasus.
"Jadi kalau kita lihat data dibanding tahun lalu dengan tahun ini, Alhamdulillah terjadi penurunan kasus dan ini tidak lepas dari berbagai upaya sosialisasi yang kita lakukan," jelasnya.
Dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sinjai, selain gencar melakukan sosialisasi, DP3AP2KB Sinjai telah melakukan berbagai upaya diantaranya melakukan edukasi kepada masyarakat termasuk optimalisasi keberadaan 13 Kampung KB.
Selain itu melakukan pendampingan kepada korban kekerasan, pendekatan secara kekeluargaan, serta menjalin kerjasama bersama mitra kerja dari Kejaksaan dan Kepolisian.
Menurunnya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini sesuai target Pemerintah yang tertuang dalam visi dan misi Pemkab Sinjai di bidang Pemberdayaan perempuan dan anak yaitu menurunkan angka kekerasan serta meminimalisir terjadinya diskriminasi terhadap perempuan dan anak.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar