Trending

KPPN Sinjai Tuntaskan Penyaluran Dana Desa

MC-SINJAI, 
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai telah menyalurkan dana desa Tahap III untuk 4 Desa yang tersisa pada Rabu kemarin (4/11/20). Desa yang dimaksud masing-masing  Desa Saohiring,  Samaturue,  Bonto Katute dan desa Lasiai. 

Penyaluran Dana Desa untuk tahap ketiga ini merupakan batch terakhir penyaluran dana desa di Kabupaten Sinjai tahun 2020 sehingga 67 desa di Sinjai seluruhnya tuntas mencairkan dana desanya. 

Kepala KPPN Sinjai Anas Fazri menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2020 terdapat 67 Desa yang mendapatkan alokasi dana desa dengan nilai sebesar Rp 72 milyar. Dana tersebut  tidak lagi disalurkan melalui Kas Daerah,  tetapi langsung dari kas negara ke kas desa yang disalurkan dalam 3 tahap dengan jarak penyaluran antar batch paling cepat selama 2 minggu.

Dijelaskan oleh Anas bahwa dengan berjangkitnya pandemi global Covid-19 yang mempengaruhi sendi-sendi kehidupan di Indonesia, penggunaan dana desa tahun 2020 diutamakan untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan program stimulus dantaranya untuk Padat Karya Tunai dan peningkatan Badan Usaha Milik Desa. 

"Seluruh Desa penerima dana desa wajib menyalurkan BLT Desa setidaknya selama 6 bulan berturut-turut yaitu 3 bulan pertama sebesar Rp 600 ribu/bulan dan sebesar Rp300 ribu/bulan untuk tiga bulan berikutnya.  Jika dimungkinkan BLT gelombang III dapat diberikan untuk tambahan 3 bulan lagi dengan besaran Rp300 ribu/bulan," ujarnya. 

Penyaluran dana desa ini merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka mengurangi dampak ekonomi dari Pandemi Covid-19.

Sebagaimana penyaluran DAK Fisik, penyaluran dana desa tahun 2020 juga diberikan berbagai relaksasi yang diatur dalam perubahan Peraturan Menteri Keuangan yang tujuannya adalah mempercepat proses penyaluran dana desa sehingga dapat segera mengatasi dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh berjangkitnya pandemi global Covid-19.

"Yang menarik dalam penyaluran dana desa tahun 2020 ini adalah diterapkannya kebijakan melakukan penyetoran sisa dana desa mulai tahun 2015 sampai dengan 2018 ke kas negara dan kompensasi secara otomatis oleh sistem pada saat penyaluran Tahap III terhadap sisa dana desa tahun 2019 yang tidak digunakan oleh desa.," tuturnya saat ditemui,  Kamis (5/11/20).

Kebijakan ini paling berdampak pada salahs satu desa di Sinjai mengingat pada tahun 2018 terdapat kasus penyelewengan dana desa oleh oknum Kades dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sampai saat ini.

"Jadi kebijakan ini menjadi pembelajaran kepada seluruh desa bahwa dana desa tercatat oleh sistem secara transparan dan akuntabel sehingga harus benar-benar dikelola dengan transparan dan akuntabel pula," tambahnya. 

Pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel tersebut dibuktikan dengan proses rekonsiliasi antara Desa dengan Pemkab Sinjai yang selanjutnya hasilnya dilakukan rekonsiliasi antara Pemkab Sinjai dengan KPPN Sinjai.

Proses rekonsiliasi tersebut paling lambat harus diselesaikan pada tanggal 30 November 2020 mendatang. Oleh karena itu, seluruh Perangkat Desa dan masyarakat diharapkan turut serta mengawasi agar output yang diamanatkan dalam penyaluran dana desa benar-benar tercapai dan memberikan dampak perbaikan ekonomi di desa.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates