Hal tersebut diungkapkang langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesbangpol Sinjai A. Akbar Juhamran saat ditemui di Ruang Kerjanya, Senin (16/11/20).
Adapun ormas yang struktur kepengurusannya berjenjang izinnya diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI sedangkan ormas lainnya penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT) dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri RI.
“Kami mengharapkan kepada Ormas agar setiap tahun melaporkan keberadaan organisasinya ke Kesbangpol, karena dengan adanya laporan itu maka akan dapat memudahkan koordinasi dan pembinaan oleh pemerintah daerah," harapnya.
Hal ini menurutnya penting saat ke depannya dapat diketahui apakah Ormas tersebut masih aktif atau tidak dan dapat ditindak lanjuti.
"Harapan kami, Kesbangpol terhadap ormas agar setiap organisasi yang ada di Kabupaten Sinjai apabila belum mendaftarkan atau mendapatkan SKT agar kiranya segera mendaftarkan organisasinya," katanya.
Selain itu, pihaknya juga berharap agar setiap kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh Ormas kiranya selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten Sinjai melalui Kesbangpol.
"Alhamdulillah untuk kegiatan-kegiatan ormas tentunya kita di Kesbangpol senantiasa memantau ataupun melihat kegiatan-kegiatan tersebut. Contoh misalnya kegiatan-kegiatan Pemuda pancasila, KNPI, AMPI maupun yang kemarin oleh LP-KPK, semua kita pantau, " jelasnya.
Adapun bentuk pembinaan yang dilakukan terhadap ormas yang ada di Sinjai berupa pemberian dana hibah.
"Ormas bisa mengajukan bantuan dana kepada Pemerintah karena setiap tahun memang selalu dianggarkan oleh pemerntah. Syarat untuk memperoleh dana hibah ini harus punya program dan terdaftar di Kesbangpol Sinjai, " ungkapnya.
Dia juga menambahkan bahwa ormas yang berada di Kabupaten Sinjai selama ini berperan aktif dalam menjaga stabilitas dan keamanan daerah dengan tujuan untuk membangun Kabupaten Sinjai ke arah yang lebih baik.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar