Untuk menghindarkan dari keadaan tersebut pemerintah saat ini memberikan solusi terbaik berupa program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap resiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal untuk berusaha tani dari klaim asuransi.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Sinjai Ir. Hj. Marwatiah saat ditemui di Ruang Kerjanya Senin (9/11/20) mengatakan bahwa selama dua tahun terakhir ini pihaknya gencar mensosialisasikan program ini agar para petani di Sinjai dapat mendaftarkan diri menjadi peserta asuransi.
"Jadi asuransi ini untuk melindungi petani kita jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti puso akibat kekeringan, terkena hama dan penyakit, demikian juga jika terjadi banjir" katanya.
Asuransi tani yang dikelola PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) itu memiliki tanggungan klaim jika terjadi gagal panen sebesar Rp 6 juta rupiah per hektar per musim tanam.
Adapun preminya yaitu sebesar 180 ribu rupiah per hektar per musim tanam. Premi ini terdiri atas bantuan pemerintah sebesar 80% sebesar 144 ribu rupiah per hektar dan petani hanya membayar premi 20 % atau sebesar 36 ribu rupiah per hektar per musim tanam.
"Jadi petani hanya membayar premi sebesar Rp 36 ribu per hektar per musim, dengan nilai pertanggungan Rp 6 juta per hektar," Kata Marwatiah.
Ditahun 2020 ini kata Marwatiah, luas area persawahan yang terdaftar sebagai peserta asuransi tani seluas 200 hektar yang berasal dari 300 orang petani.
Sementara untuk klaim yan dibayarkan pada tahun 2019 lalu sekitar 72 hektar dengan jumlah total asuransi yang dibayarkan berkisar Rp 400 juta.
"Sekali lagi kami mengajak para petani kita untuk mendaftarkan diri jadi peserta asuransi tani khususnya yang memiliki lahan pada area berpotensi banjir, " ungkapnya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar