Paripurna berlangsung di Ruang Rapat DPRD Sinjai, Senin (9/11/2020), setelah tahapan pembahasan tingkat dua atau pembahasan materi Ranperda selesai dilakukan bersama Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pekan lalu.
Paripurna laporan Pansus tersebut dipimpin Ketua DPRD Sinjai Lukman H Arsal, dihadiri Ketua dan anggota Pansus serta Kepala dan perwakilan OPD Lingkup Pemkab Sinjai.
Ranperda yang dilaporkan itu diantaranya, untuk Pansus 1 DPRD Sinjai adalah Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Pansus 2 DPRD mengenai, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sinjai Tahun 2020-2040, Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pansus 3 DPRD mengenai, Ranperda tentang Protokol Kesehatan dalam Pencegahan, Penanggulangan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Ranperda tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah serta Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak (Inisiatif DPRD).
Ketua DPRD Sinjai Lukman H Arsal, mengatakan, Paripurna tersebut merupakan puncak dari berbagai tahapan pembahasan Ranperda oleh Pansus DPRD Sinjai setelah melakukan konsultasi maupun study komparatif sebagai bahan referensi.
Dalam rapat Paripurna ini, Lukman berharap semua pansus berperan dalam memberikan masukan atau saran dalam penyempurnaan Ranperda kedepan.
"Saya berharap semua Pansus bisa saling mengisi sehingga apa yang kita harapkan bisa terlaksana dengan baik. Kalau ada yang kurang, saya kira bisa dikoreksi dan disempurnakan oleh Pansus lain", tandasnya.
Setelah agenda Paripurna, selanjutnya DPRD Sinjai akan melakukan Paripurna dalam rangka penetapan Ranperda menjadi Perda untuk diserahkan ke Pemkab Sinjai untuk diterapkan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar