Trending

Disbunhut Sinjai Gelar Sosialisasi UU Bidang Kehutanan


MC-SINJAI. Dinas Perkebunan dan Kehutanan Sinjai menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan bidang Kehutanan Tahun 2016 di kantor Disbunhut Sinjai, Rabu (27/04).


Sosialisasi tersebut di hadiri oleh Ketua DPRD Sinjai, Abd. Haris Umar, Dandim 1424/Sinjai, Letkol Inf Maskun Nafik, S.H, Kadis Perkebunan dan Kehutanan Sinjai, Ir. H. Ramlan, Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmat, Para Danramil jajaran Kodim 1424/Sinjai, para Kepala desa dan Polisi Kehutanan Sinjai, 

Kepala Disbunhut Sinjai, Ramlan Hamid mengatakan melalui sosialisasi ini disampaikan tentang bagaimana cara rata kelola hutan kita sesuai peraturan UU No. 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, Kewenangan Pemda sesuai UU No. 41 tentang kehutanan tidak lagi dipakai setelah terbitnya UU No. 23.

"Jadi sekarang dengan terbinya Undang-undang no 23 ini  semua persoalan kehutanan akan ditangani langsung oleh Pemerintah provinsi". Ujarnya. 

Sementara itu  Dandim 1424 Sinjai dalam pemaparannya dalam materi tentang hutan sebagai sistem pertahanan dan pertahanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), dikatakan bahwa hutan memiliki banyak kelebihan dan membantu aparat keamanan ketika  ada ancaman dari luar atau musuh, selain itu hutan juga berfungsi mengurangi pemanasan Global/Global Warming. (L2)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates