MC-SINJAI, Demi menegakkan peraturan Menteri Hukum dan HAM No.6 Tahun 2013, tentang tata tertib lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, Rutan Kelas IIB Sinjai memusnahkan barang bukti berupa puluhan unit Handphone (HP).
Barang yang diharamkan berada di Rutan tersebut didapatkan dari hasil razia yang rutin dilakukan.
Kepala Rutan Sinjai, Akbar Amnur mengatakan, ponsel yang dimusnahkan dengan cara dibakar dari berbagai jenis dan merk, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara langsung oleh Bupati Sinjai, H. Sabirin Yahya usai menjadi Pembina Upacara dalam peringatan Hari Bakti Kemasyarakatan ke 52 tahun 2016.
“Selain HP, kita juga memusnahkan aksesorisnya seperti charger dan kabel lainnya. Ada juga beberapa alat lainnya yang dimungkinkan dimodifikasi menjadi senjata tajam. Kita lakukan tindakan preventif, dari pada nanti terjadi sesuatu yang membahayakan para warga binaan maupun petugas rutan sendiri,” terangnya
Kondisi Rutan saat ini, lanjutnya, dihuni oleh 89 napi maupun tahanan titipan, hampir dari setengahnya adalah merupakan tahanan kasus narkoba. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar