MC-SINJAI, Pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran Nomor SE.10/MK.07/2016, tentang pengurangan atau pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik secara mandiri.
Berdasarkan surat edaran tersebut, besaran DAK untuk program fisik yang dipangkas mencapai 10 persen atau Rp 21,8 miliar dari total dana Rp 218 miliar yang disalurkan ke Kabupaten Sinjai.
Bupati Sinjai, H.Sabirin Yahya mengatakan, kebijakan pemerintah pusat yang memangkas DAK, berimbas pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 serta dana perimbangan.
Alasan pemerintah pusat memangkas DAK di seluruh Kementerian dan Kabupaten di Indonesia, karena adanya perubahan asumsi makro dan target penerimaan negara, sebagai dampak ekonomi domestik dan global.
Sementara itu Sekertaris Daerah Sinjai, H. Taiyeb A. Mappasere mengakui, kebijakan pemerintah pusat yang memangkas DAK, akan berpengaruh pada program pembangunan yang tertuang di APBD terkhusus dari sektor pendapatan daerah.
Akibat pengurangan dana tersebut, anggaran untuk pembangunan infrastruktur di beberapa SKPD yang dananya bersumber dari DAK juga akan ikut dipangkas.
"Kita akan mengkaji kembali SKPD penerima DAK, program mana yang harus kita prioritaskan sesuai kebutuhan masyarakat yang paling mendesak," jelasnya.
Bukan hanya itu Dana bagi hasil bea cukai tembakau juga dipangkas berkisar 25-30 persen, dari dana sebesar Rp 2 Milyar untuk Kabupaten Sinjai berkurang menjadi Rp. 1,4 Milyar.
"Jadi ada pemotongan sekitar 30 persen atau berkurang sebesar 600 juta rupiah untuk Kabupaten Sinjai,"pungkasnya. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar