MC-SINJAI, Setelah ditetapkan tujuh perda pada bulan november lalu, Pemerintah kabupaten Sinjai Kembali menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Sinjai untuk dilakukan pembahasan.
Tiga Ranperda ini diserahkan oleh Bupati Sinjai, H. Sabirin Yahya, dalam sidang paripurna yang digelar di DPRD Kabupaten Sinjai, Selasa (15/12).
Dalam pidatonya, Bupati Sinjai, H. Sabirin Yahya menjelaskan, tiga ranperda tersebut memiliki urgensi yang penting untuk mendukung penyelenggaraan dan prmbangunan daerah serta upaya mengimplementasikan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketiga Ranperda tersebut yaitu, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Sinjai Tahun 2013-2033 serta ranperda Rencana Pembanguan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Sinjai Tahun 2014-2034.
Bupati Sinjai meminta kepada aparat Pemda Sinjai terutama SKPD terkait dengan ranperda tersebut untuk serius mengikuti pembahasan. "Keseriusan saudara semua, akan menentukan kelancaran proses pembahasan, terutama memberikan informasi terkait ranperda tersebut," katanya.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Sinjai, Abdul Haris Umar dan dihadiri para wakil dan anggota DPRD, Wakil Bupati Sinjai, Sekda Sinjai, Forum Komunikasi Pimpinan daerah Sinjai, para Kepala SKPD, Kepala Bagian, camat, dan undangan. (AaNd/FjR)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar