MC-SINJAI, Ada yang berbeda di jajaran kantor Kementerian Agama kabupaten Sinjai sejak pekan lalu, dimana seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai mulai memberlakukan aturan baru dalam hal pakaian dinas.
Khususnya pakaian dinas putih hitam yang sudah mulai dikenakan oleh seluruh ASN yang ada dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai, mulai dari ASN di Kantor Kementerian, Kantor Urusan Agama (KUA) dan Madrasah yang ada di Kabupaten Sinjai.
"Benar, mulai pekan lalu kita di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai sudah mulai menerapkan pemakaian baju putih hitam bagi ASN dan satuan kerja yang ada diwilayah Kabupaten Sinjai,” kata Kepala Seksi Urusan Haji dan Umrah kemenag Sinjai, H. Syamsul Bakhri, S.Ag.
Pemakaian baju putih hitam tersebut, untuk menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Nomor : SJ/B.IV/HK.00.7/8607/2015 tanggal 26 November 2015 dengan perihal Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara dilingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dikatakan Syamsul bahri, pakaian putih hitam tersebut bukan hanya dipakai oleh ASN di Kementerian Agama saja tetapi pegawai honorer yang ada di Kementerian harus mengenakan pakaian tersebut.
“Berdasarkan jadwalnya, pakaian putih hitam tersebut kita kenakan untuk hari Senin, Selasa dan Rabu. Khusus untuk hari Kamis, ASN harus mengenakan pakaian batik dan hari Jum’at berpakaian bebas rapi,” tambahnya. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar