MC-SINJAI,Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sinjai, semakin
‘memanjakan’ para pemilik KTP elektronik yang belum melakukan perekaman
begitupula yang belum memiliki KTP elektronik.
Kepala Dinas Dukcapil Sinjai, Akmal kepada baru-baru ini menyampaikan bahwa timnya diminta melakukan perekaman
secara mobile, atau mendatangi langsung rumah warga yang belum melakukan
perekaman. Langkah ini jelasnya sangat efektif meningkatkan cakupan
pengaktifan KTP elektronik di Sinjai.
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat
sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun
teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum
Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap
penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam
penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen
identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik
yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik
fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara
ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk
wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari.
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah
diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar
dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga
dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan
di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi.(Zakaria Ridwan)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar