MC-SINJAI,Dalam rentang waktu dua bulan yakni April dan Mei 2016, Satuan
Reskrim Polres Sinjai berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian
spesialis telepon seluler dan alat-alat elektronik di Sinjai. Satu
diantaranya yang berhasil ditangkap adalah Tamsir alias Bibi.
Tamsir bin Tamareng ditangkap oleh unit Resmob Polres Sinjai pada 4
Mei 2016 baru-baru ini. Kepada petugas, tersangka mengakui jika dirinya
adalah pelaku pencurian di salah satu rumah di Jalan Jend. Sudirman.
Saat melakukan aksinya pelaku berhasil membawa lari satu unit tablet
merk Samsung Galaxy Note, satu unit Handphone Samsung G Star, kamera
digital serta laptop dan perhiasan. Kerugian korban diperkirakan
mencapai Rp16 juta lebih.
“Selain Tamsir, kami juga berhasil mengamankan pelaku lainnya dengan
spesialisasi yang sama yakni Ikrar bin Mustaring. Kami amankan pada
tanggal 23 April lalu. Semua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP
tentang Tindak Pidana Pencurian” Beber Kanit V Sat Reskrim Polres
Sinjai, IPDA Bondan Wicaksono,kepada Media Center Sinjai, Selasa (17/5/2016).
Ikrar kata IPDA Bondan Wicaksono, pernah melakukan tindak pidana
pencurian di Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai sebanyak tiga kali, dengan
barang curian berupa Handphone enam unit. Begitu pula ketika pelaku
berhasil menggondol satu unit HP di Masjid An Nur, serta SPBU Biringere.(Zakaria Ridwan)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar