MC-SINJAI,Unit Resmob Reskrim Polres Sinjai mengamankan enam orang pelaku judi,
di sebuah tempat di jalan Halim Perdana Kusuma, Kel. Lappa, Kec. Sinjai
Utara, Sabtu (21/5/2016) sore.
Keenam warga tersebut masing-masing berinisial Kar, As, Sap, Amr, Ant
dan Mud. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti
diantaranya dua set kartu joker, serta ratusan ribu uang tunai. Menurut
Kanit Resmob Res Sinjai,
IPDA Bondan Wicaksono, seluruh pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Sementara itu pada operasi yang dilakukan unit Resmob Polres Sinjai
pada Sabtu malam, turut diamankan tiga orang tersangka pelaku jambret
yang melakukan aksinya di sekitar Jalan Persatuan Raya, Kelurahan
Biringere.
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial Ask bin Nurdin, Rhm bin
Ramli, serta Sul bin Ramli. “Kami juga berhasil menyita barang bukti
jambret berupa satu unit handphone merk Oppo, dan satu unit handphone
merk Blackberry Z10. Ketiga tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP.”
Jelas IPDA Bondan Wicaksono, melalui rilisnya ke Sinjai info, Ahad.(Zakaria Ridwan)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar