MC-SINJAI. Pemerintah Kabupaten Sinjai mulai melakukan sidang tera
ulang alat Ukur Timbang, Takar dan Perlengkapannya (UTTP) yang dilaksanakan di
sejumlah pasar yang ada di Kabupaten Sinjai.
Jadwal sidang tera ulang alat UTTP tersebut mulai dilaksanakan di Pasar Lagora Kecamatan Sinjai Tengah, pada Kamis
19 Mei, kemudian di kecamatan Sinjai Borong di jadwalkan pada hari Jumat, 20
Mei dengan lokasi sidang di Pasar Inru Lamung.
Sementara untuk Kecamatan Pulau IX pelaksanaan sidang tera ulangnya
akan dilaksanakan di Kecamatan Sinjai Utara, mulai 21-22 Mei 2016. Dan untuk
Kecamatan Sinjai Selatan dijadwalkan pada 23 Mei di Pasar Bikeru, Kecamatan
Tellu Limpoe pelaksanaannya di Pasar Lappae dan Pasar Mannati 24-25 Mei.
Tujuan dari sidang tera ulang adalah untuk menumbuhkan budaya
tertib ukur pada pedagang pasar tradisional. Dalam hal, mengukur, menakar dan
menimbang pada kegiatan jual beli.
Sekretaris Daerah Sinjai. H. Tayyeb A. Mappasere menghimbau kepada
masyarakat yang memiliki dan mempergunakan alat ukur, timbangan, takaran dan
perlengkapannya untuk membawa alat-alat tersebut di tempat sidang tera ulang.
Kegiatan ini diharapkan menjadi nilai tambah dalam mendukung
penguatan ekonomi masyarakat, serta meningkatkan citra dan daya saing pasar
tradisional. Khususnya dari segi kebenaran pengukuran dalam transaksi
perdagangan, yang selanjutnya dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap
pasar tradisional yang jujur dan tertib ukur. (L2).
Tidak ada komentar :
Posting Komentar