MC-SINJAI, pernyataan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut
Situmorang yang menggeneralisir kader HMI sebagai kader koruptor. Aksi
yang dilakukan kader HMI ini mendapat pengamanan dari aparat Polres
Sinjai.
Kapolres Sinjai AKBP Agus Dwi Hermawan menerima langsung laporan dari jaringan Advokasi daerah HMI dan KAHMI terkait dengan pencemaran nama baik organisasi yang di lakukan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang pada saat talkshow di salah satu media TV swasta kemarin.
Laporan ini ditandatangani oleh Ahmad Marsuki SH MH dan Khair Khalis Syurkati SH MH sebagai kuasa hukum HMI dan KAHMI Sinjai.
Kuasa hukum HMI Sinjai, Ahmad Marsuki menuturkan, ada beberapa pasal yang bisa menjerat Saut Situmorang. “Untuk laporan kita kali ini ada beberapa pasal yang kami ajukan untuk menjeratnya, pasal 310 ayat 2, pasal 311, pasal 315, pasal 156, pasal 157, pasal 36 ayat 6 UUD penyiaran jo pasal 55 KUHP, semuanya tentang pencemaran nama baik, penyerangan kehormatan dan fitnah,” ungkap Ahmad Marsuki yang juga merupakan alumni HMI ini, Senin (9/5).
Sementara Kapolres Sinjai, AKBP Agus Dwi Hermawan saat menerima laporan tersebut berjanji akan menindak lanjuti laporan tersebut. “Kami pihak kepolisian Mapolres Sinjai sudah menerima laporan dari adik-adik HMI dan akan menindaklanjutinya ke Polda dan Polda ke Mabes,” pungkasnya.(Zakaria Ridwan)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar