Trending

BNK : Pecandu Narkoba yang Melaporkan Diri Tidak Akan Dipidana

MC-SINJAI, Kepala Pelaksana harian (Kalakhar) Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Sinjai, Kompol Ade Noho mengimbau kepada pengguna maupun pecandu narkoba di Kabupaten Sinjai agar secara sukarela melaporkan dirinya ke BNK untuk mendapatkan rehabilitasi. Ia juga menjamin pecandu yang melapor secara sukarela tersebut tidak akan dituntut secara pidana.

"Tidak perlu takut, kalau melapor secara sukarela tidak akan dihukum pidana. Kita justru akan memberikan rehabilitasi gratis untuk melepaskan dari ketergantungan narkoba," katanya.

Menurutnya, hal  tersebut telah dijamin dan diatur dalam ketentuan BNN sesuai  dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana disebutkan setiap pengguna narkoba yang melaporkan diri ke BNN untuk direhabilitasi, maka terhadapnya tak akan dijerat hukum.

“Kebijakan tersebut, dalam rangka menyukseskan Indonesia bebas narkoba, selain itu ada sejumlah pertimbangan lain sehingga kebijakan tersebut bisa ada,” katanya ketika menghadiri Safari ramadhan di Kecamatan Sinjai Borong beberapa hari yang lalu.

Selain ke BNK yang merupakan turunan dari BNN, pengguna narkoba juga bisa melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor  yang terdiri dari kepolisian, klinik, puskesmas, rumah sakit dan sebagainya. Setelah itu mereka akan menjalani proses pemeriksaan untuk diketahui sejauh mana tingkat penggunaan narkobanya dan akan segera dirujuk ke tempat rehabilitasi untuk membantunya lepas dari ketergantungan narkoba.

"Jadi kalau ada yang  secara sukarela ingin direhabilitasi, kita akan segera rujuk di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Baddoka Kota Makassar," jelasnya.

Ade Noho menambahkan, BNK berharap program rehabilitasi ini dapat menyelamatkan pengguna narkoba. “Jadi bagi pengguna maupun keluarganya, lebih baik melapor sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (AaNd)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates