MC-SINJAI, Dalam rangka persiapan pelaksanaan Nuzulul Qur’an, penetapan zakat
fitrah dan Idul Fitri tahun 1437 H/2016 M tingkat Kab. Sinjai, Panitia
Hari Besar Islam (PHBI) mengelar pertemuan yang dihadiri para pengurus
PHBI Se Kab. Sinjai dan Para Kepala KUA Se Kab. Sinjai yang bertempat di
Aula Kantor Kemenag, Kamis (16/6/16).
Rapat yang diawali agenda
penentuan besaran zakat fitrah yang dipimpin Kakan Kemenag, H. Mudarak
didampingi Asisten II, Ketua MUI dan Kabag
Kesra memberikan kesempatan kepada pihak Perindag dan Kepala KUA untuk
memberikan laporan sesuai dengan hasil pantauan harga beras di
pasar-pasar tradisional yang ada di kecamatan masing-masing yang
berbeda-beda sehingga diputuskan zakat fitrah berpedoman pada besaran
perjiwa sebanyak 3,5 liter. perjiwa
Menurut Kakan Kemenag, H. Mudarak sesuai dengan hasil kesepakatan
terkait zakat fitrah yang telah ditetapkan sejumlah 3 ½ liter perjiwa
yang nantinya akan diserahkan kepada amil zakat atau kepada yang berhak
menerimanya sebagaimana yang telah ditetapkan.
Dikatakan,
berkenaan dengan pendistribusian zakat fitrah yang berhak dilaksanakan
sesuai ketentuan yang berlaku dan dikelola unit pengumpul zakat desa per
kelurahan dengan persentase pengelolaan zakat fitrah sepenuhnya
dikelola Unit Pengumpul Zakat (UPZ), jelas Mudarak.
Untuk itu,
Kakan Kemenag menghimbau kepada para Kepaala KUA dan Penyuluh Agama
untuk senantiasa melaksanakan penyuluhan terkait dengan zakat fitrah
yang telah ditetapkan sejumlah 3 ½ liter perjiwa.
Ketua PHBI Sinjai, Dr. Hj. Nikmat B Situru yang juga asisten II Setdakab
Sinjai meminta kepada semua pengurus PHBI dan berbagai pihak yang
terkait untuk membantu menyemarakkan hari kemenangan termasuk pada malam
takbiran, sehingga keamanan dan ketertiban tetap terjaga sehingga
kegiatan berjalan secara kondusif.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar