MC-SINJAI, Selama Bulan suci ramadhan Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal dikurangi. hal tersebut berdasarkan Ketentuan jam kerja selama bulan Ramadan 1437 tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB 03/2016 yang diteken 17 Mei lalu yang ditindaklanjuti melalui surat edaran bupati Sinjai Nomor 800/01.07.883/SET yang diedarkan kesemua instansi.
Di dalam surat edaran itu tertulis bahwa total jam kerja selama sepekan adalah 32,5 jam dari jam kerja normalnya PNS 37,5 jam per pekan atau berkurang 5 jam per pekan.
Jika sebelumnya PNS lima hari kerja pulang kantor pukul 16.00 Wita. Di bulan ramadhan pulang pukul 15.00 wita. Sedangkan Jam kerja ramadhan Senin-Kamis jam 8.00- 15.00 Wita, jum’at 8.00-15.30 Wita, istirahat jam 11.30-12.30 wita.
Dalam surat edaran Bupati tersebut juga tertuang bahwa apel pagi untuk masing-masing instansi ditiadakan akan tetapi absesensi pegawai tetap dilakukan sesuai ketentuan jam kerja dalam lingkup Pemkab Sinjai. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar