MC-SINJAI,Sekretaris Daerah Sinjai, H. Taiyeb A. Mappasere mendukung pernyataan
perwakilan LBH Sinjai, Ahmad Marzuki yang menyatakan bahwa Permendagri
nomor 52 tentang pedoman penyusunan APBD tidak melarang adanya program
Jamkesda.
“Kalau pernyataan tentang tidak adanya larangan penerapan Jamkesda
pada Permendagri 52 saya sepakat. Karena regulasi itu hanya melarang
pemda menganggarkan biaya jaminan kesehatan bagi mereka yang tidak masuk
kategori masyarakat miskin.” tegas Sekda Sinjai.
“Melalui forum ini saya juga menegaskan bahwa secara pribadi saya
ingin Jamkesda kembali diterapkan, dan memutuskan perjanjian kerjasama
dengan BPJS. Sekali lagi ini pendapat pribadi saya dan bukan sebagai
sekretaris daerah, karena biar bagaimana saya ini Pegawai Negeri Sipil
yang harus taat aturan” tambah Taiyeb, saat menyampaikan pendapat pada
rapat koordinasi kemiskinan di ruang kerja wakil bupati, Rabu (8/6/2016)
siang.
Pada rapat ini, Ketua DPRD Sinjai, Abdul Haris yang turut hadir
meminta semua pihak mengapresiasi langkah LBH Sinjai, sebagai bentuk
perhatian kepada masyarakat Sinjai. “Kami yakinkan kepada bapak-ibu
peserta rapat bahwa kajian, dan rekomendasi kami atas penerapan BPJS
Kesehatan adalah sikap murni tanpa adanya kepentingan politis. LBH
Sinjai semata ingin melihat visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati
berjalan sesuai harapan,” Urai Ahmad Marzuki.(Zakaria Ridwan)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar