MC-SINJAI. Kantor Kementerian Agama Sinjai menetapkan kadar zakat fitrah untuk tahun 1437 hijriah sebesar Rp.26.250. Penetapan nilai zakat dilakukan dalam rapat koordinasi penentuan zakat beberapa waktu lalu.
Rakor dibuka Kepala Kantor Kementerian Agama Sinjai Mudarak Dahlan dan dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Sinjai dr.Nikmat B.Situru.
"Zakat fitrah tahun ini untuk beras 3,5 liter perorang dan jika diuangkan Rp 7.500 x 3,5 liter. Maka nilai zakat fitrah ditetapkan Rp. 26.250 untuk pembagian zakat diserahkan kepada pengurus tiap kecamatan dan desa," kata Mudarak.
Sementara dr.Nikmat B.Situru mengingatkan agar pengelolaan dana zakat harus sesuai dengan aturan yang ada.
"Dalam pembuatan SK harus berdasarkan aturan pemerintah, jadi kalau sudah ada edaran dari kementerian agama itu diikuti, tapi ingat intruksi presiden bahwa siapapun yang terindikasi menggunakan uang negara yang bukan pada tempatnya mulai dari nol sampai satu milyar rupiah mereka dipecat dengan tidak hormat," Ujarnya.
Turut hadir Kabag Kesra Setdakab Sinjai Andi Ikbal S.Sos, Ketua MUI Sinjai, perwakilan Polres Sinjai dan Kodim 1424 Sinjai.(L2)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar