MC-SINJAI, Pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar sosialisasi Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 tahun 2013 dan Peraturan Bupati (perbup) nomor 62 tahun 2015 tentang pedoman dan tata cara pengadaan barang/jasa di desa, Kamis (2/6) di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Sinjai, Muh. Saleh selaku Ketua Panitia dalam laporannya menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi kepada aparatur desa tentang tata cara pengadaan barang/jasa yang baik sehingga tidak melanggar aturan yang ditetapkan.
“Peraturan Bupati ini mengatur tata kelola barang dan jasa di Desa, jadi ada kaitannya dengan Aanggaran Dana Desa. Dengan adanya Peraturan Bupati, aparatur desa harus belanja dengan seefektif dan seefisien mungkin,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Sinjai, H. Taiyeb A. Mappasere ketika membuka acara ini mengharapkan agar seluruh aparatur Pemerintahan Desa dapat mengimplementasikan Peraturan Bupati tentang Barang Dan Jasa dengan sebaik-baiknya, sehingga dalam merealisasikan Anggaran Dana Desa (ADD) sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Para Kepala Desa harus lihat aturan ini, jangan sampai tidak dipahami. Jika proses pengadaan barang dan jasa desa sejalan dengan Peraturan Bupati ini, tentu tidak ada masalah.," katanya.
Sosialisasi ini menhadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pusat dan diikuti peserta seluruh Camat serta seluruh Kepala Desa (kades) se- Kabupaten Sinjai. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar