Trending

Cegah Covid-19, Warga Diminta Tidak Mudik

MC-SINJAI, Mudik adalah salah satu tradisi warga Indonesia, tak terkecuali warga Bumi Panrita Kitta. Namun di tengah pandemi corona saat ini, warga diminta untuk tidak mudik dulu untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA)  pun mengimbau warga kabupaten Sinjai yang ada diluar daerah ataupun yang ada di Sinjaibuntuk tidak mudik dulu di lebaran tahun ini. Pasalnya, mudik rentan dalam penyebaran virus corona.

"Kami imbau kepada warga Sinjai yang ada di luar daerah agar selama tragedi dari virus corona ini maka diamlah di tempat jangan mudik dulu ke Sinjai, kasihan keluarganya yang ada di Sinjai jika anda mudik tetapi bisa saja sebagai carrier (membawa virus) sehingga kami harapkan kesadaran dari masyarakat demi keselamatan diri kita,  keluarga, sahabat dan kita semua, " kata Bupati, Senin (30/3/20).

Bupati ASA yang selaku Ketua Gugus penanganan penyebaran covid-19 ini juga mengharapkan waraga yanf ada di Sinjai untuk tidak pulang ke kampung halamannya khususnya ke daerah yang saat ini sudah terpapar virus corona. 

Ditegaskan Andi Seto, dengan cara tidak mudik maka setiap warga sudah berkontribusi dalam pencegahan penyebaran virus corona. Larangan tersebut diberlakukan hingga jangka waktu yang belum ditentukan, atau sampai penyebaran Covid-19 mereda.

Namun, jika ternyata ada juga anggota keluarga yang pulang kampung pada saat sekarang, Bupati Sinjai meminta agar warga yang ingin mudik ke Sinjai betul-betul dalam keadaan sehat dan selama perjalanan tetap menerapkan physical distancing dengan msnjagabjarak,  menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan. 

"Kami minta agar keluarga yang ada di rumah untuk melaporkan ke petugas kesehatan agar dilakukan pemeriksaan khususnya yang dari kota besar seprti Makssar dan Jakarta.  Kalau bisa secara sadar untuk tidak keluar rumah atau isolasi mandiri sampai 14 hari karena kita tidak tahu orang sehat yang tidak memiliki gejala saja bisa terkena virus corona, " imbau Bupati.

Bukan hanya warga biasa,  Pegawai Negeri Sipil juga dilarang untuk pulang ke kampung halamannya. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020.

Surat edaran tersebut mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran covid-19.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates