MC-SINJAI, Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Bappeda Sinjai melakukan sosialisasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Bappeda Sinjai Muh. Abrar Awali di Ruang Pertenuan Bappeda Sinjai, Senin, (2/3/20).
Abrar Awali dalam sambutannya mengharapkan kepada seluruh peserta sosialisasi agar mengikuti acara dengan sungguh-sungguh sehingga materi yang disampaikan oleh narasumber dapat diserap dan diimplementasikan dalam penyusunan perencanaan di setiap perangkat daerah.
Sementara itu, Kabid Perencanaan Makro, Pembiayaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah Syamsul Alam selaku narasumbet dalam pemaparannya menyampaikan bahwa tujuan dari Permendagri 90 Tahun 2019 adalah untuk menyediakan informasi secara berjenjang melalui penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan yang akan digunakan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
"Kegiatan ini untuk memberikan arahan kepada OPD dan sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah," katanya.
Kegiatan sosialisasi peraturan tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah ini diiikuti oleh para Kasubag Program dari seluruh Perangkat Daerah di Sinjai. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar