MC-SINJAI, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sinjai menghentikan jam besuk bagi warga binaan, hal ini merujuk surat Durektorat Jenderal Kemasyarakatan dan surat edaran Kanwil Kememkumham terkait ditetapkannya Sulsel sebagai zona merah.
Meski waktu kunjungan dihentikan sementara, para warga binaan tetap bisa berkomunikasi dengan keluarganya melalui fasilitas video call yang sudah disediakan.
Penghentian jam besuk warga binaan ini berlaku selama 14 hari ke depan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 terhadap warga binaan.
Kepala Rutan Sinjai Ince Muh. Rizal mengatakan bahwa sejak kamis kemarin (19/3/20) Rutan Sinjai meniadakan jam besuk terhadap keluarga warga binaan.
"Ini salah satu langkah-langkah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19," kata Ince saat ditemui, Jumat (20/3/20).
Ince menyebutkan, warga binaan di Rutan Sinjai dapat berkomunikasi dengan keluarga melalui layanan video call.
"Jika ada warga binaan yang rindu sama keluarganya, kami siapkan smartpohone selama 5 menit untuk berkomunikasi melalui video call dan ini tentunya dilakukan pada saat jam besuk, " tambahnya.
Ia berharap, kebijakan ini bisa dimaklumi oleh para warga binaan dan keluarganya demi menjaga keselamatan bersama dari ancaman semakin meluasnya penyebaran virus tersebut.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar