MC-SINJAI, Pemerintah Kabupaten Sinjai melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) bertempat di Ruang Kerja Bupati Sinjai, Senin (23/3/20).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Sinjai Drs. Akbar, para Asisten dan para Kepala Perangkat Daerah pengelola dana DAK.
Sekda Sinjai Drs Akbar mengatakan bahwa rapat ini membahas sejauh mana progres Perangkat Daerah dalam penggunaan dana DAK.
"Berdasarkan Permenkeu bahwa dana DAK tidak boleh tender melewati batas waktu tanggal 21 Juli 2020, dan Insya Allah semua OPD siap melaksanakan ketentuan tersebut dan prosesnya dapat berjalan sesuai waktu yang ditentukan,” katanya.
Sementara itu Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) berharap kepada seluruh perangkat daerah pengelola dana DAK agar kiranya mempercepat proses tender.
"Kita berharap semua jenis pekerjaan untuk tahun ini bisa selesai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, sehingga tidak ada lagi melewati batas yang telah ditetapkan" ujarnya.
Sekaitan dengan adanya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Bupati ASA juga mengharapkan adanya revisi alokasi dana DAK yang bisa digunakan untuk penangnan vitlrus corona.
"Dana DAK dibidang kesehatan yang tidak terlalu prioritas bisa direvisi dan dialihkan untuk penanganan dan pencegahan virus corona seperti pembangunan Ruang Isolasi dan penyediaan Alat Pelindung Diri (ADP), " jelasnya.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan RSUD Sinjai A. Ariany Djalil mengatakan bahwa terkait revisi dana DAK untuk RSUD Sinjai dapat dilakukan pengalihan pada anggaran DAK untuk alat kesehatan yang besarnya sekitar Rp 5 miliar.
"Dari total 5 miliar rupiah dana DAK untuk Alkes bisa alihkan untuk dana penanganan covid -19 sekira 3 miliar rupiah," tandasnya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar