MC-SINJAI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang tata cara pelaksanaan salat di masjid untuk umat Islam, selama wabah corona (covid-19) masih terjadi di Indonesia.
Menurut Sekretaris Umum MUI Sinjai H. Roslan S. Ag banyak masyarakat di media sosial yang kurang memahami penafsiran MUI tersebut.
Dengan begitu, banyak yang mengatakan bahwa MUI melarang umat muslim melaksanakan shalat Jumat.Akibatnya, masyarakat yang heboh dan protes.
"Terkait dengan Fatwa MUI Indonesia mengenai shalat Jum'at yang ditiadakan dan dihentikan dengan shalat dhuhur di rumah hanya berlaku pada daerah yang sudah mewabah penyakit covid 19 atau sudah masuk zona merah seperti Jakarta, " kata Roslan, saat ditemui Jumat (27/3/20).
Jika nanti dari pemerintah Sinjai mengatakan kondisi sudah gawat, maka MUI Sinjai mengeluarkan fatwa khusus seperti melarang shalat di masjid.
“Kalau belum gawat, yang bisa kita lakukan mengimbau masyarakat mengambil kewaspadaan maksimal. Jika merasa kurang sehat jangan menularkan ke orang lain,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Roslan bahwa berdasarkan hasil rapat MUI Sinjai dengan Kantor Kemenag Sinjai serta hasil konsultasi dengan Bupati Sinjai dan Gugus Tugas Penanggulangan covid 19, telah disepakati bahwa pelaksanaan shalat Jum'at dan shalat brrjamaah di masjid masih aman dilaksanakan dengan beberapa syarat.
"Tetap Shalat Jumat dan shalat berjamaah lima waktu seperti biasa di masjid disertai dengan kehati-hatian dan kewaspadaan sesuai dengan apa yang telah dianjurkan pemerintah agar terhindar dari penyebaran virus corona," jelasnya.
Roslan mengingatkan agar setiap umat Islam menjaga kesucian badan dengan air wudhu, memperbanyak berzikir serta mendoakan keselamatan bangsa dari wabah covid-19.
Dalam himbauan MUI Sinjai tersebut juga mengharapkan kepada pengurus Masjid tidak menggunakan karpet masjid, membawa sajadah dan tidak menyalakan AC.
Bagi warga yang terkena penyakit atau ada udzhur karena sudah tua dihimbau untuk sementara waktu melaksanakan shalat di rumah.
Himbauan lain kata Roslan adalah Khatib dan Imam pada saat shalat Jum'at diharapkan untuk memendekkan bacaan dan khutbah serta berdoa untuk keselamatan umat.
Selain itu, terkait shalat dengan mengambil jarak saat salat berjemaah hal itu juga tidak melanggar. Shalat tetap sah karena meluruskan dan merapatkan saf adalah bagian kesempurnaan shalat.
"Tetap sah shalat, hanya saja karena kondisi yang tidak memungkinkan dan darurat sehingga kita menjaga jarak demi keselamatan kita bersama,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan, pelaksanaan shalat Jum'at di masjid-maajid di Sinjai tetap dilaksanakan, seperti di Masjid Islamic Centre Lingkungan Tanassang, pelaksanaan shalat Jumat ditempat ini diikuti oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa dan para jemaah dengan tetap menjaga jarak saf.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar