Kegiatan yang berlangsung aecara virtual ini diikuti oleh Sekretaris Daerah Sinjai Drs. Akbar, didampingi Kepala Inspektorat Kabupaten Sinjai A. Adeha Syamsuri, dan Kepala Bapenda Sinjai Asdar Amal Darmawan di Ruang Kerja Sekda Sinjai, Selasa siang (15/9/20).
Dalam sambutannya, Dian patria dari KPK menyampaikan intervensi percepatan KPK Pemda meliputi, pertama 8 Program Monitoring Control of Prevention (MCP) di 548 Pemda.
Dikatakamnya bahwa, KPK hadir dan mendukung upaya penataan dan penyelamatan aset negara termasuk proses legalisasi tanah milik PLN, proses legalisasi ini menunjukkan bukti keseriusan negara dalam hal ini PLN mengelola asetnya termasuk menghindari pengambilalihan oleh pihak ketiga, konflik dan lain-lain yang dapat merugikan negara.
“Kedepannya penyelesaian target sertifikat aset tanah PLN harus terus ditingkatkan sehingga semua aset milik PLN ini sudah mempunyai dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Sementara itu Sekda Sinjai Drs. Akbar menyampaikan bahwa terkait permasalahan aset milik PLN seperti di daerah lain, khusus di Sinjai tidak ada permasalahan demikian.
"Alhamdulillah di Sinjai aman dan tidak masalah terkait aset PLN karena aset PLN di Sinjai inibaru 1 persil. Meski demikian kita tetap selalu berkoordinasi antara Pemda, PLN maupun BPN terkait alas hukum aset tanah sebab aset tanah merupakan salah satu penekanan dari KPK agar punya alas hukum yang sah baik itu tanah milik Pemda maupun BUMN, " tukasnya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar