SPPL ini adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha yang dilaksanakan.
Dokumen ini sebagai salah satu syarat yang diwajibkan bagi pelaku usaha sebelum terbitnya surat izin usaha, baik usaha kecil maupun usaha mikro.
Kepala DLHK Sinjai Arifuddin saat ditemui di Ruang Kerjanya, Jumat (25/9/20) mengakui bahwa dalam beberapa hari terakhir ini pihaknya banyak menerima permintaan penerbitan SPPL yang digunakan untuk persyaratan mengurus surat izin usaha.
"Kita ketahui bahwa Pemerintah Pusat saat ini memberikan bantuan modal usaha bagi pelaku UMKM, dimana slah satu syarat untuk menerima bantuan Presiden ini adalah harus ada surat izin usaha dan ini bisa terbit jika ada SPPL, " jelasnya.
Dalam sehari, kata Arifuddin biasanya melayani permintaan penerbitan SPPL sekitar 50 orang dan kondisi ini sudah berlangsung sejak tiga pekan terakhir.
"Untuk mengurus SPPL ini harus ada rekomendasi dari Pemerintah Desa atau Kelurahan dan harus memiliki usaha," tambahnya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar