Pada tahap 3 subsidi gaji diberikan kepada 3,5 juta rekening pekerja yang sudah dikantongi oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Setiap karyawan atau pegawai Non ASN yang memenuhi syarat, mendapat bantuan sebesar Rp 600.000 tiap bulan selama 4 bulan.
Untuk Kabupaten Sinjai mendapat jatah pencairan kepada 1.181 orang pekerja dalam tahap ketiga tersebut. Hal itu dikemukakan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai, Gasali saat ditemui di Kantornya, Jumat (18/9/2020).
"Bantuan subsidi upah untuk pekerja khususnya di Kabupaten Sinjai pada gelombang ketiga ini telah tersalur kepada 1.181 pekerja terdiri dari pegawai non ASN, pegawai swasta yang bekerja di instansi dan perusahaan," ungkapnya.
Meski begitu, pihaknya enggan membeberkan nama-nama penerima upah tersebut. Sebab, kata Gazali database rekapan itu menjadi rahasia Pemerintah Pusat.
"Sebenarnya beberapa hari yang lalu telah dilaksanakan pembayaran dan yang melakukan pembayaran adalah Bank Himbara yakni, Bank BRI, BNI dan Bank Mandiri. Sementara yang memiliki nomor rekening Bank Sulselbar tentu ada proses kliring," katanya.
Lebih lanjut dikatakan Gasali, dari 1.181 penerima yang telah dicairkan merupakan jumlah dari 3.960 data yang dikirim ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kalau di presentasekan sudah 33 persen. Tentu kita berharap semua dapat terakomodir 100 persen, mudah-mudahan di tahap empat dan lima semua pekerja di Sinjai masih terakomodir semua," tandasnya.
Sekedar diketahui, Pemerintah menargetkan semua penerima akan mendapatkan uang Rp 2,4 juta paling lambat Desember 2020.
Hingga saat ini, sudah ada 5,5 juta karyawan yang telah menerima bantuan tersebut dalam dua tahap.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar